PALEMBANG, PALPRES.COM – Belakangan terakhir, isu bahan bakar minyak (BBM) beralih ke compressed natural gas (CNG) kembali mengemuka.
CNG berbasis bahan bakar gas untuk kendaraan ini harganya lebih murah dari Pertalite.
Sementara jika dilihat dari kualitas CNG setara dengan Pertamax Turbo yakni memiliki RON 98.
Bandingkan saja, harga CNG pada Mei 2022 lalu berkisar Rp4.500 m3 sementara harga Pertalite Rp10.000 perliter.
BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023
BACA JUGA:Mengenang Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Peristiwa Kelam Renggut 227.898 Korban Jiwa
Dengan kata lain, penggunaan CNG sudah pasti lebih efektif dibanding menggunakan bahan bakar konvensional lainnya. Selain harga murah, CNG juga rumah lingkungan.
Lantas apakah penggunaan CNG lebih aman dibanding BBM yang selama ini kita pakai. Mengingat ukuran tangki CNG untuk saat ini hampir memenuhi daya tampung bagasi mobil pribadi terutama mobil jenis SUV.
Aturan CNG Untuk Kendaraan
Penggunaan CNG untuk kendaraan pribadi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.39 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bahan Bakar Jenis Compressed Natural Gas (CNG) pada Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Begini Caranya Dapat Saldo Dana Gratis Khusus Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Cairkan BSU Rp600.000 Kamu di Kantor Pos Sekarang
Di dalam aturan tersebut, kendaraan berbahan bakar gas atau CNG harus memiliki tangki yang berfungsi untuk menyimpan bahan bakar gas.
Pemasangan CNG juga ditentukan sistem pemakaian bahan bakar gas terdiri dari sistem bi-fuel, sistem dual fuel atau sistem full dedicated engine.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk menggunakan CNG sepenuhnya pada kendaraannya atau hanya sebagian saja, dengan kata lain penggunaannya bisa dilakukan secara bergantian yakni bahan bakan gas dan BBM.