Sebab, sistem bi-fuel yang dimaksud untuk digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar bensin secara bergantian.
BACA JUGA:Modal Tahun Baruan Nih, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1,3 Juta Hanya Berkunjung ke Website
Sistem dual fuel digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar solar secara bersama- sama.
Dan sistem full dedicated engine digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.
Masih dalam aturan tersebut, pemasangan instalasi CNG harus memiliki sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas baik dengan sistem sistem hi-fuel atau dual-fuel.
Diantara beberapa ketentuan dari pemerintah, pemasangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA:7 Lagu Daerah Musi Banyuasin, Kuyung Jauh, Linjang Sughang, hingga Bujang Ranggonang
a. setiap merek dan tipe kendaraan bermotor yang bahan bakarnya akan dikonversi dengan bahan bakar gas harus memiliki sertifikat uji tipe atau sertifikat registrasi uji tipe yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
b. komponen sistem pemakaian bahan bakar gas yang akan dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; dan
c. lulus uji kelaikan instansi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sementara sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dengan sistem full dedicated engine merupakan satu kesatuan dengan sertifikat uji tipe dan harus memenuhi persyaratan:
BACA JUGA:Mengenal 12 Suku Melayu di Sumatera Selatan yang Wajib Diketahui
BACA JUGA:Jadwal dan Harga Tiket di Bioskop Palembang, Senin 26 Desember 2022
a. komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; dan