7. tangki tidak boleh bersentuhan dengan bagian kendaraan manapun, baik pip a atau apapun yang dapat mengakibatkan gesekan atau kelembaban
8. sabuk pengikat peletakan tangki paling sedikit 2 buah, terbuat dari baja dengan ukuran sesuai tabel dimensi pengikat.
9. tangki yang diletakan di bawah lantai kendaraan harus diberi pelindung atau perisai dengan ketentuan jarak antara tangki dan permukaan tanah paling sedikit 300 mm
BACA JUGA: Kepoin Yuk, 5 Distro Murah di Palembang
10. apabila jarak antara din ding terluar tangki yang terdekat dengan sumber panas temperaturnya melebihi temperatur panas air mendidih 1000 C tidak lebih dari 150 mm, harus dilengkapi dengan tameng pelindung panas dengan ketentuan
a) jarak antara dinding tangki dengan tameng paling sedikit 15 mm; dan
b) jarak antara sumber panas dengan tameng paling sedikit 50 mm;
11. dilarang memasang tangki di atas atap kendaraan
12. jika tangki yang digunakan dalam sistem pemakaian bahan bakar gas lebih dari satu tangki atau multi tangki, maka tangki dapat disusun secara seri atau paralel; dan
BACA JUGA: 5 Istilah Unik dalam Bahasa Palembang yang Kamu Harus Ketahui
13. penyusunan tangki harus didesain sehingga memungkinkan pemisahan tangki atau tangki-tangki dari instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor.
Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi.
Ada beberapa isi dalam surat keputusan menteri tersebut, yakni sebagai berikut:
Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di sebesar Rp4.500 untuk satu liter setara premium termasuk pajak.
BACA JUGA: Simak Bocoran Besar Uang yang Didapat Jika Kamu Menjadi Penerima Bansos PKH
Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi adalah CNG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi di wilayah jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.