Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.
Kenaikan cukai rokok itu berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan 10 persen itu merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan.
Sebanyak 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” pungkas Sri Mulyani.
Artikel sudah tayang di jpnn.com dengan judul: Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Keppres yang Mengatur