JAKARTA, PALPRES.COM – Jika hal ini benar diberlakukan, maka akan membuat para ‘Ahli Hisap’ kian merana.
Setelah harga rokok dipastikan naik pada tahun 2023 karena penyesuaian tarif Bea Cukai Tembakau sebesar 10 persen, aturan baru kembali akan diberlakukan tahun depan khusus produk rokok tersebut.
Nah, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bakal menerapkan larangan membeli rokok batangan atau ketengan.
Demikian diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023
Diketahui, Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Salah satu yang diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.
Poin larangan penjualan rokok batangan dalam Keppres 25/2022 ada di poin 6.
Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan’.
BACA JUGA:Begini Caranya Dapat Saldo Dana Gratis Khusus Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan
Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, terdapat tujuh pokok materi muatan.
Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Kemudian, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.
Selanjutnya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan, media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok.
BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023