Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK, Jangan Sampai Tertipu

Jumat 30-12-2022,10:12 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tawaran pinjaman online (pinjol) sejak beberapa bulan terakhir mulai meresahkan masyarakat.

Sejumlah platform pinjol mengimingi masyarakat untuk mendapatkan saldo dana mudah dan cepat.

Beberapa pinjol juga memberikan informasi jika proses pinjaman bisa dilakukan minimal Rp3 juta hingga Rp500 juta.

Selalu waspada jika ada tawaran pinjaman online yang masuk melalui pesan SMS maupun Whatsapp.

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

Kemungkinan, tawaran pinjaman tersebut merupakan salah satu pinjol ilegal.

Dengan kata lain, pinjol tersebut tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal tahun 2022 belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Oleh sebab itulah jangan sampai tertipu.

Namun begitu, ada juga beberapa pinjol legal yang mendapat izin dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Kategori :