Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK, Jangan Sampai Tertipu

Jumat 30-12-2022,10:12 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau pinjol resmi OJK memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar atau berizin dari OJK

BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

Dari beberapa ciri di atas, kita bisa memahami bahwa jangan mudah percaya dengan tawaran pinjol ilegal.

Bisa jadi pinjaman tersebut malah membuat kita kesulitan dan dihantui oleh dept collector yang ingin menagih.

Kategori :