Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK, Jangan Sampai Tertipu

Jumat 30-12-2022,10:12 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Biasanya perusahaan pinjol resmi ini memiliki struktur manajemen yang teratur.

Selain itu, perusahan pinjol resmi juga memberikan layanan pengaduan yang dicantumkan secara jelas.

Berikut ini cara membedakan pinjol ilegal dan legal langsung dari OJK.

Ciri pinjol ilegal

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

BACA JUGA:73 Warga Desa Kota Agung Terima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

BACA JUGA:Tunggu Apa Lagi, Segera Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Kategori :