Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

Sabtu 31-12-2022,09:28 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

- Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.

Kemendikbud memberikan ketentuan untuk guru yang tak akan mendapatkan TPG 2023. 

Para guru yang tak diberi TPG 2023 yaitu:

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

1. Meninggal dunia.

2. Masuk masa pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Bersiaplah Guru dan Kepsek, Dana Besar Segera Mengalir ke Sekolah!

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah akan memutihkan tunjangan sertifikasi guru mulai 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah anggapan yang kini berkembang di masyarakat tersebut. 

Menkeu Sri Mulyani secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru, sebagaimana informasi yang beredar.

Kategori :