- Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.
Kemendikbud memberikan ketentuan untuk guru yang tak akan mendapatkan TPG 2023.
Para guru yang tak diberi TPG 2023 yaitu:
1. Meninggal dunia.
2. Masuk masa pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Bersiaplah Guru dan Kepsek, Dana Besar Segera Mengalir ke Sekolah!
5. Mendapatkan tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah akan memutihkan tunjangan sertifikasi guru mulai 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah anggapan yang kini berkembang di masyarakat tersebut.
Menkeu Sri Mulyani secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru, sebagaimana informasi yang beredar.