Citraland
Honda

Reformasi Pendidikan 2025: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Reformasi Pendidikan 2025: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Ilustrasi reformasi pendidikan 2025 yang memperbolehkan guru PPPK mengajar di sekolah swasta-Kemendikdasmen-

PALPRES.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mereformasi dunia Pendidikan di Indonesia.

Salah satu perubahan nyata yakni keputusan Abdul Mu'ti selaku Mendikdasmen yang sudah memperbarui kebijakan yang memungkinkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Terobosan baru ini tentu membawa impact besar bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Berikut ini pembahasan mengenai reformasi pendidikan yang dicanangkan Abdul Mu'ti terkait dengan guru PPPK.

BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.7 Magnitudo Pagi Ini Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 5 Desember 2024

Seperti diketahui, reformasi pendidikan adalah langkah strategis yang menjadi program prioritas pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan di negara ini.

Di tahun 2025, hal ini dapat menjadi titik balik paling penting lantaran guru PPPK yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah negeri, kini mereka mempunyai kesempatan untuk mengepakan sayap di sekolah swasta.

Bukan tanpa alasan, Pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan ini lantaran permasalahan distribusi guru di Indonesia yang masih tumpang tinding pemerataannya.

Padahal, ketimpangan ini tenti bisa menghambat peningkatan kualitas pendidikan.

BACA JUGA:MOHON MAAF! 5 Kriteria Guru Honorer Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Tahap 2

BACA JUGA:XL Axiata Peduli, Dukung Korban Erupsi Gunung Lewotobi Dengan Jaringan dan Bantuan

Abdul Mu'ti menjelaskan persetujuan dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Sehingga, para pelamar formasi guru pada PPPK 2024 mereka bisa mengajar di sekolah swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: