PALEMBANG, PALPRES.COM - Forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Sumatera Selatan (Sumsel) yang beranggota seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Keuangan di Sumsel merilis kinerja dan fakta (KiTa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode November 2022 pada Kamis (29/12/2022) di Palembang.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, rilis ini mengungkap kinerja APBN Sumsel per 30 November 2022.
Realisasi belanja negara pada periode ini sebesar Rp39,19 triliun atau 91,83% dari pagu anggaran. Terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp11,31 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp27,88 triliun.
“Belanja negara tersebut dapat dilakukan karena dukungan pendapatan negara. Pendapatan wilaya Sumsel terealisasi sebesar Rp17,51 triliun atau 105,97% dari target. Realisasi tersebut lebih tinggi Rp4,13 triliun. Tumbuh 30,91% dari tahun sebelumnya,” urai Lydia.
Pendapatan ini sambung Lydia terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp15,32 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,19 triliun. Kontributor terbesar pendapatan ini adalah Pajak Penghasilan yang realisasinya sebesar Rp 7,26 triliun, menyumbang 41,92% dari total realisasi pendapatan.
Masih menurut Lydia, Forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Sumsel juga mengungkap peran APBN dalam mewujudkan dan mempertahankan ketahanan pangan di Sumsel.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) 18 tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Lydia mengemukakan, intervensi pemerintah dalam mewujudkan dan mempertahankan ketahanan pangan di Sumsel melalui alokasi belanja APBN satuan kerja Kementerian/Lembaga pada 2022 adalah sebesar Rp3,28 triliun.
“Kemudian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp353,81 miliar. Dan melalui dana desa sebesar Rp510,97 miliar. Program yang dijalankan untuk mencapai tujuan tersebut antara lain pembangunan infrastruktur konektivitas sebesar Rp1,95 triliun, Ketahanan Sumber Daya Air sebesar Rp989,02 miliar, Ketersediaan, Akses, dan konsumsi Pangan berkualitas sebesar Rp120,07 miliar, dan Pengelolaan Perikanan & Kelautan sebesar Rp1,99 miliar,” ulasnya.
Sebelumnya Lydia mengimbuhkan, untuk mengukur kondisi ketahanan pangan suatu daerah, BPS mengeluarkan data Indeks Ketahanan Pangan (IKP). Indeks ini disusun dari tiga dimensi yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan/akses pangan, dan pemanfaatan pangan.
IKP dihitung melalui pendekatan skoring jawaban-jawaban pada kuesioner yang dikelompokkan menjadi tiga dimensi. Dimensi ketersediaan pangan diwakili aspek kecukupan pangan. Dimensi keterjangkauan/akses pangan diwakili aspek keterjangkauan fisik, ekonomi, dan sosial.
Sementara untuk dimensi pemanfaatan pangan diwakili oleh dua aspek, yaitu aspek kecukupan asupan serta aspek kualitas air. Secara umum kondisi ketahanan pangan di wilayah Sumsel masih dalam kondisi aman.
“Namun dari 17 Kabupaten dan Kota, 1 kota yaitu Pagaralam masuk kedalam kondisi Agak Rentan dengan IKP sebesar 47,09. Dan terdapat 4 Kabupaten dan Kota yaitu Empat Lawang, Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Prabumulih masuk ke dalam kategori agak tahan,” imbuh Lydia.
IKP Kabupaten dan Kota di Sumsel selengkapnya sebagai berikut Kabupaten Banyuasin (IKP 77,27), Musi Banyuasin (IKP 77,27), Ogan Komering Ilir (IKP 76,81), dan kota Palembang (IKP 73,83) masuk kategori ketahanan pangan : sangat tahan.
Setelah kategori “sangat tahan”, ada kategori “tahan”. Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori itu antara lain Kabupaten Musi Rawas (IKP 75,33), Lahat (IKP 68,85), Muara Enim (71,54), Ogan Ilir (71,74), Ogan Komering Ulu (IKP 74,93), OKU Selatan (IKP 74,30), OKU Timur (IKP 80,50), dan Pematang Abab Lematang Ilir (IKP 71,31).