Pensiun Dini Massal Jadi Opsi yang Diminati PNS, Ini Alasannya

Minggu 01-01-2023,07:47 WIB
Editor : Tom

Padahal, kebutuhan akan ASN muda tersebut berpengaruh baik dalam merespon perkembangan teknologi.

Dengan demikian, organisasi ASN memerlukan sebuah solusi dengan cara perampingan organisasi.  

Selain perampingan organisasi, MenPAN RB juga sedang mengupayakan Pemangkasan struktur Birokrasi yang gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien.  

BACA JUGA: Pemerintah Beri Kabar Gembira Bagi Penerima Bansos di Bawah 40 Tahun pada 2023, Apa Ya?

Kepastian terkait rencana Pensiun Dini Massal sedang dibahas dengan Menteri dan DPR yang lebih berwenang mengesahkan RUU ASN Prolegnas 2023.  

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah atau PP 11/17 juga menerbitkan Peraturan tentang Pensiun Dini.

Sedangkan, di dalam RUU ASN lebih ditegaskan tentang Pensiun Dini Massal.  

Hingga kini, RUU ASN masih dalam tahap menunggu persetujuan DPR RI. 

BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023

Terkait apakah menjadi fokus Pemerintah atau sebaliknya, belum bisa dipastikan.

Namun, lebih jelasnya fokus Pemerintah saat ini ialah melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas Guru honorer dan tenaga kesehatan.  

 “Yang menjadi prioritas kami saat ini lebih fokus memperhatikan guru yang sudah lama menjadi honorer dan belum menjadi pegawai PPPK atau PNS termasuk para tenaga kesehatan,” ujar Azwar Anas. 

Nah, jika memang ASN hendak mengajukan pensiun dini, berikut syarat Pengajuan Pensiun Dini (pensiun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri), sebagaimana kutip dari laman bkd.madiunkab.go.id.

BACA JUGA: Ini Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2023, Jangan Lewat Ya

Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan. 

Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD; 

Kategori :