PALEMBANG, PALPRES.COM – Belakangan ini masalah pensiun dini massal menjadi materi bahasan hangat para Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan.
Pasalnya dalam RUU atas Perubahan UU No 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masalah pensiun dini juga masuk ke dalam materi yang diatur dalam wacana Program Legislasi Nasional Prolegnas 2023 yang akan disahkan oleh DPR RI.
Ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo mengubah struktur dan kinerja ASN 2023.
Nah, jika mengacu pada revisi UU ASN, maka jika aturan RUU ASN itu berlaku maka ASN pun mudah diberhentikan.
BACA JUGA:BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023
Soalnya, disebutkan dalam pasal 87 ayat 1, bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat.
Pada ayat (1) huruf d memuat poin pemecatan PNS, seorang PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS bisa dipecat secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Hal itu diatur dalam pasal yang sama ayat 3.
Mengenai pensiun dini, draf RUU ASN ini menyatakan bahwa dalam hal perampingan organisasi dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Hal tersebut dimaksud pada ayat huruf D dilakukan secara massal.
Selain itu, PNS bisa mengajukan pensiun dini jika memiliki kriteria yang diatur dalam UU tersebut.
Terkait hal itu, rupanya pensiun disini menjadi salah satu opsi yang diminati oleh para PNS.
BACA JUGA: Wow! Korupsi Dana Bansos BPNT/Sembako Terbesar 2022 Ada di Provinsi Ini