"Kalau katanya perusahaan mempunyai izin melewati jalan umum ini, tunjukkan kepada kami mana izinnya, siapa yang memberi izin. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti ilegal, kalau gubernur yang memberi izin maka kami mau demo ke gubernur," kata warga.
BACA JUGA:Wisata Alam Bukit Sulap Lubuklinggau Sepi, Pengunjung Minta Perbaiki Fasilitas WC dan Kebersihan
Warga menegaskan akan terus bersiaga di jalan poros Nibung agar tidak ada truk angkutan batubara yang melintas perkampungan mereka sebelum menunjukkan izin.
"Pokoknya kami akan tetap di jalan, kami setop paksa, tidak ada truk batubara yang boleh lewat, kalau kendaraan masyarakat umum boleh lewat, tidak kami tahan, aksi kami ini khusus untuk truk pengangkut batubara saja," tegasnya.
Pendamping hukum masyarakat, Abdul Aziz mengatakan, Gubernur Sumsel didesak mengambil tindakan untuk menegakkan aturan tentang pelarangan angkutan batubara melewati jalan umum.
"Landasan hukumnya sudah jelas, ada Perda Sumsel, turunannya Pergub Sumsel, intinya bahwa angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus. Tetapi faktanya di lapangan jalan poros Kecamatan Nibung ini digunakan oleh pengusaha angkutan batubara," katanya.
BACA JUGA: Masuk Semester Baru, Peralatan Sekolah di Pagaralam Diburu
BACA JUGA: Sepanjang Libur Tahun Baru Tak Ada Laporan Kriminal Masuk ke Polres Pagaralam
Menurut Abdul Aziz, masyarakat sangat mengeluhkan adanya aktivitas angkutan batubara tersebut karena mengakibatkan kerusakan jalan, menimbulkan debu, dan masalah-masalah lainnya.
"Dampaknya sudah sangat jelas, kerusakan jalan, debu, dan lain-lain. Masyarakat meminta pak gubernur untuk menghentikan ini, jangan biarkan masyarakat menghentikannya sendiri, karena aturannya sudah jelas,"pungkasnya.*