OKU SELATAN,PALPRES.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menaikan status dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari tahap Penyelidikan ketahap proses Penyidikan.
Penyidikan dilakukan Tim terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH mengatakan pihaknya telah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (sidik).
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Tipikor Pembelian Bibit Buah Camat Ditahan Kejari OKU
"Penetapan status penyidikan ini, setelah tim penyidik bidang Intelijen Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara," ungkap Kajari dalam keterangan Pers didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, Senin 2 Januari 2022.
Ditambahkanya, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bermula dari laporan pengaduan (lapdu) masyarakat.
"Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, maka 26 September 2022 lalu, kita keluarkan surat perintah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap laporan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Terkait Tipikor, Kejari Ogan Ilir Sita 46 Dokumen Dari Kantor Bawaslu
Dikatakan Kajari, dari hasil penyelidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana Korupsi Dana BBM operasional Truk Sampah di Dinas Lingkungan Hidup.
"Sehingga, berdasarkan data-data dan saksi-saksi, kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan," tambahnya.
Sementara itu, untuk angka kerugian negara, akibat dugaan korupsi terkait anggaran BBM tersebut belum dipastikan.
BACA JUGA:Tuntut 7 Perkara Tipikor, Eksekusi 5 Terdakwa
"Jumlah kerugian negara belum dapat dirilis, karena pihak kejaksaan masih melakukan penyidikan mendalam. Sehingga, nanti dalam tahap berikutnya kami akan uraikan," tandasnya.