Banner Honda PCX

BERSYUKUR! PPPK Paruh Waktu Akan Naik Status Jadi Penuh Waktu, Ini Daftar Gajinya

BERSYUKUR! PPPK Paruh Waktu Akan Naik Status Jadi Penuh Waktu, Ini Daftar Gajinya

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu jika naik status penuh waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Wajib bersyukur bagi para PPPK Paruh Waktu di Indonesia yang baru dilantik.

Ya, status PPPK Paruh Waktu ini hanya bersifat sementara.

Nantinya, PPPK Paruh Waktu akan naik kelas menjadi Penuh Waktu.

Akan tetapi, PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan dua hal berikut.

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! BSU Guru PAUD Rp2,4 Juta Sudah Bisa Dicairkan

BACA JUGA:Jembatan Tol Pekanbaru Akhirnya Tersambung, Begini Penampakannya

Dimana, pegawai yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu harus memiliki kinerja yang baik.

Bukan hanya terkait kinerja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu perlu adanya anggaran yang cukup.

Dengan dua hal tersebut, maka PPPK Paruh Waktu akan naik kelas menjadi Penuh Waktu.

Menariknya, ketika berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu, maka besaran gaji yang diterima pun lebih tinggi.

BACA JUGA:Kemensos Segera Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 4, Cek Beberapa Daerah di Indonesia yang Sudah Salurkan Dana!

BACA JUGA: Tampil Superior! Manisa BBSK Cetak Kemenangan Perdana di Kandang

Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu yang gajinya paling sedikit setara dengan besaran yang diterima ketika berstatus honorer atau sesuai upah minimum suatu wilayah.

Gaji PPPK Penuh Waktu diatur terpisah yakni sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: