JAKARTA, PALPRES.COM – Sebagai upaya pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Pemerintah selama ini menggulirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nah, untuk diketahui KIS ada dua jenis.
Pertama adalah KIS yang dibuat dan dibayar secara mandiri.
Kedua adalah KIS bagi keluarga tak mampu yang dibuat dan dibayarkan oleh pemerintah, atau KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BACA JUGA:Selamat, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2023
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Buat Aspal Jalan di Kecamatan Nibung Terkikis
Untuk KIS gratis yang dibayarkan pemerintah itu tersedia untuk layanan kelas tiga.
Dengan jumlah tagihan Rp. 42.000/bulan.
Dengan adanya kartu KIS tersebut, memberikan banyak manfaat bagi warga yang kurang mampu agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Lalu untuk pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga tentunya berkesempatan untuk mendapatkan Bansos PKH pada 2023 dengan syarat dan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023
Salah satunya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.
Ini rupakan hal yang sangat memungkinkan, dikarenakan persyaratan untuk mendapatkan bantuan KIS dan PKH sebelumnya memang harus terdaftar di DTKS.
Pasalnya sejak April 2021, Kementerian Sosial sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos.
Seperti PKH, KIP,KIS, BPNT, dan lain sebagainya.