
Apa saja, berikut penjelasannya!
1. Tidak atau Belum Terdata di Dalam DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa dikatakan sebagai Data Induk Kemiskinan yang saat ini dipakai oleh Kemensos, yang mana syarat penerima bansos harus terdaftar di dalamnya.
Syarat mutlak orang bisa masuk DTKS adalah harus benar-benar warga miskin, bukan yang pura-pura miskin agar mendapat bantuan (hal ini berdasaran dari inputan pihak desa/kelurahan).
Jika masalah bansosmu tidak cair karena belum masuk DTKS, maka solusinya adalah mengajukan permohonan secara online dan juga offline.
BACA JUGA: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!
Melalui offline, kamu bisa minta kepada pihak desa agar data milikmu diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS yang dikelola oleh operator desa.
Selanjutnya pengajuan tersebut menunggu proses sampai disetujui oleh Kemensos, melalui pengesahan dari daerah terlebih dahulu.
Cara kedua melalui online, dengan mengunduh aplikasi usul-sanggah yang disediakan Kemensos.
Aplikasi ini dapat kamu unduh di playstore.
BACA JUGA: 3 Bansos Ini akan Cair pada Januari 2023 Ini, Pastikan Kamu Dapat Ya
Disamping mengajukan diri, kamu juga dapat menyanggah, apabila ada tetanggamu yang ternyata sudah mampu akan tetapi masih menerima bansos.
2. Terdaftar dalam DTKS Tapi Bukan Penerima Bansos
Penyebab lainnya adalah ketika sinkronisasi terjadi permasalahan yang mengakibatkan datanya tidak cocok, sehingga kepesertaan bansosnya hilang.
Solusinya adalah dengan mengajukan permohonan kepada pihak desa, agar datanya diajukan kembali ke dalam penerima PKH atau sembako melalui aplikasi DTKS yang dikelola pihak desa.
Kemudian setelah itu tidak serta merta langsung dapat bantuan.