Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Kamis 05-01-2023,11:58 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Artinya skema yang baru ini hanya akan menggunakan iuran yang dikumpulkan saat pegawai masih aktif bekerja. Adapun besarannya ditentukan dan disesuaikan berdasarkan take home pay (THP) PNS yang merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.

BACA JUGA:Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis

Dengan skema baru ini, diperkirakan iuran PNS untuk dana pensiunnya akan lebih besar dari yang saat ini hanya 4,75 persen. Namun, jumlah yang akan diterima saat memasuki masa pensiun juga akan lebih besar dari skema yang digunakan saat ini.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan metode full funded sebagai berikut.

1. Diperlukan penyusunan portofolio sekuritas pasar untuk mengelola akumulasi dana yang terkumpul.

Terkait dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan bahwa dana pensiun yang terkumpul akan dihadapkan pada risiko pasar.

2. Full funded tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesinambungan program pensiun PNS.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya

Sementara Penerima Pensiun adalah:

Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

BACA JUGA:Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya

Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.

Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

Kategori :