Masyarakat Gugat Perppu Ciptaker Jokowi ke MK, Dianggap Melanggar Konstitusi

Kamis 05-01-2023,17:29 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Perppu itu menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja. 

Bukan itu saja, salah satu poin yang juga jadi sorotan masyarakat dalam Perppu terbaru adalah penghapusan jatah libur dari 2 hari menjadi 1 hari dalam sepekan.

Lantas, apa saja perbedaan Perppu Cipta Kerja saat ini dengan yang sebelumnya?

Berdasarkan pasal 81 poin 25 Perppu cipta kerja menetapkan adanya perubahan terhadap pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.  

Perubahan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. 

Namun, jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya. 

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Merujuk aturan terdahulu, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. 

Istirahat meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. 

Ada juga istirahat mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.  

Sedangkan aturan cuti perusahaan wajib memberikan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. 

Selain itu, ada juga istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun. 

Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. 

Dengan begitu, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang. 

Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. 

Di ayat 2, hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. 

Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus. 

Kategori :