Honda

Baleg DPR Abaikan Keputusan MK, Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan

Baleg DPR Abaikan Keputusan MK, Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi --Sekretariat Negara

PALPRES.COM – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna.

Ia menilai jika Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah melakukan pembangkangan konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

I Dewa Gede Palguna menyebutkan jika putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta keputusan tersebut berlaku bagi semua pihak (erga omnes).

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersinergi Bersamaan Kejati Sumsel Dalam Pengoptimalan Penataan Aset Sumsel

BACA JUGA:Ingin Menarik Hati Gebetanmu Secara Online Via Instagram? Ikuti 8 Cara Sederhana Ini!

"Ini adalah sebuah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan (MK).

Yang mana oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945)," kata Palguna Rabu 21 Agustus 2024.

Lebih lanjut I Dewa Gede Palguna meyakini jika Indonesia saat ini di mata dunia adalah bahan olok-olok. 

Bahkan menurutnya, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan bagi bangsa Indonesia.

BACA JUGA:Demi Bangun Sinergitas Pemerintah Pusat Pemprov Sumsel Wujudkan Pilkada 2024 yang Lancar dan Aman

BACA JUGA:5 Novelis Terkenal Indonesia, Dengan Karya Best Seller Tembus Jutaan Eksemplar

"Dalam konteks demokrasi, saat ini dunia sedang menempatkan kita sebagai bahan olok olok paling memalukan," ujarnya.

I Dewa Gede Palguna mengatakan selama ini belum pernah mendengar ada negara yang mengaku demokratis, tetapi membangkan terhadap konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: