PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman? Begini Respon Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi-Foto Laman Resmi MK-
PALPRES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan respon terkait adanya informasi yang mana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah soal SIPP PTUN yang telah beredar dengan mengupload perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dimana PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Anwar Usman terhadap keputusan MK nomor 17 tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Ketua MK masa Jabatan 2023–2028, Suhartoyo.
Anwar Usman sendiri kini menjabat Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Jakarta, Paman Gibran Kembali Jabat Ketua MK?
BACA JUGA:Rumidah Kembali Menjabat Kades Bukit Batu, Mahkamah Agung Kabulkan PK, BPMD Tunggu Salinan Resmi?
“Gak ada itu, gak benar. Itu informasi data umum yang di upload pada SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT dengan petitum yang diminta penggugat,” ucap Fajar yang dikutip dari Sindonews.com, Kamis 15 Febuari 2024.
Dia menerangkan, data pada SIPP itu adalah data umum yang biasanya dimuat atau upload oleh pengadilan.
Nah, informasi itu merupakan pengabulan penundaan sidang putusan.
“Sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Mulainya itu nanti pada 21 Febuari baru sidang lagi,”ucap Fajar.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Lawan Argentina di FIFA Matchday Maret 2024? Kesempatan Justin Hubner dkk
Diketahui bawah, gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang merupakan paman Gibran Wapres terpilih versi hitung cepat bakal kembali menjabat ketua MK?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: