JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar gembira bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah akan memberikan bonus kepada PNS atas dedikasi dan kinerjanya selama ini.
Pemberian bonus kepada semua PNS ini bukanlah pemberi harapan palsu alias PHP.
Atau kabar bohong belaka.
BACA JUGA:BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023
Tapi memang benar-benar akan direalisasikan.
Sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.
Hal ini tertuang dalam dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.
Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS adalah berupa Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13.
Pastinya kedua bonus ini paling dinanti para PNS sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah
Meski THR dan gaji 13 rutin diberikan pemerintah, setidaknya kedua bonus ini bisa membuat PNS tersenyum.
Penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021 berada di kisaran 2,36 persen PDB.
BACA JUGA:Hanya Klik Link Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu Langsung Cair, No Tipu-Tipu