Honda

BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS bisa dapat Rp1 Miliar Tahun 2023 -kolase-palpres.com

JAKARTA,PALPRES.COM- Ada informasi baru dimana skema pemberian uang pensiun PNS Rp1 Miliar. 

Ini merupakan skema baru yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Informasinya, pensiun PNS Rp1 Miliar ini akan diterapkan pada tahun 2023.

BPK menemukan beberapa temuan terkait dana pensiun. BPK memperhatikan kewajiban jangka panjang atau pensiunan PNS pada tahun anggaran 2021 yang belum memadai. 

BACA JUGA:Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Dalam istisar hasil pemeriksaan pada tahun 2022 bahwa pemerintah belum memberikan kewajiban jangka panjang mengenai program pensiunan pada neraca pemerintah pusat. 

Selain itu LKPP atau Laporan keuangan pemerintah pusat pada 2021 juga dinilai tidak dapat menyajikan informasi yang memadai. 

pihak BPK menjelaskan bahwa informasi yang tidak memadai tersebut adalah terkait beban dan kewajiban yang wajar berasal dari transaksi dahn proses bisnis pengelolaan pensiun untuk ASN, TNI dan juga Polri

Karena alasan tersebut, BPK memberikan rekomendasi keapda Menteri keuangan untuk emmberikan perintah keapda tim Task Force Dukungan Percepatan Penyelesaian Pernyataan Standar Akutansi Pemerintah terkait imbalan kerja tersebut. 

BACA JUGA:Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023

Selain itu BPK juga memberikan rekomendasi PSAP Atau Pernyataan Standar akutansi pemerintah terkait pendapatan yang berasal dari transaksi non pertukaran supaya dapat berkoordinasi dengan KSAP untuk memberikan fasilitas dan penetapan PSAP imbalan kerja . 

Terkait pengaturan masa transisi selama proses perubahan Peraturan Perundang-undangan mengenai masalah pensiun. 

Dengan demikian, BPK telah memberikan lampu hijau dan juga persetujuan suaya pemerintah dapat mengubah skema mengenai pensiunan PNS yang selama ini membebani APBN. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya sudah membuat rencana supaya skema penyaluran dana pensiunan untuk PNS dapat diubah dari Pay as you go menjadi Fully Funded

BACA JUGA:3 Skema Ini Bisa Diterapkan PNS agar Dapat Pensiun Rp 1 Miliar

Skema ini dianggap lebih realistis dibanding skema pay as you go. 

Menteri Keuangan mengusulkan skema fully funded agar dari dana pensiun tersebut terjadi pemupukan dana yang lebih pasti dan membawa manfaat linier. 

Dengan dilakukannya skema tersebut, uang pensiun yang akan diterima oleh PNS akan lebih besar, dikarena persentase dari THP yang jumlahnya lebih besar selain itu juga diambil dari bayaran tersebut juga akan dibayarkan dari iuran pns oleh sebab itu pensiunan bisa mencapai Rp1 Miliar 

Skema pembayaran dana pensiun bagi PNS, TNI dan Polri yang saat ini diterapkan dinilai telah memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

BACA JUGA: Siap-siap! PNS Bakal Dikurangi, Tak Lagi Terima CPNS, Pensiun diganti PPPK

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan wacana perombakan skema pembayaran dana pensiun bagi PNS, TNI dan Polri. 

Dikabarkan skema baru dana pensiun ini akan membauat PNS, TNI dan Polri akan lebih sejahtera di masa tuanya. 

Skema pensiun yang saat ini diterapkan bersifat pay as you go dan kini dirombak menjadi fully funded. 

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan metode full funded sebagai berikut.

BACA JUGA:Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis

1. Diperlukan penyusunan portofolio sekuritas pasar untuk mengelola akumulasi dana yang terkumpul.

Terkait dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan bahwa dana pensiun yang terkumpul akan dihadapkan pada risiko pasar.

 

2. Full funded tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesinambungan program pensiun PNS.

Sementara Penerima Pensiun adalah:

BACA JUGA:Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.

Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.

Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS, di Tengah Aturan Pensiun Dini Massal PNS Berdasarkan RUU ASN

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Hak-hak Penerima Pensiun:

Pensiun Sendiri

Pensiun Janda/Duda

Pensiun Yatim Piatu

Pensiun Orang Tua

Pensiun Terusan

Uang Duka Wafat (UDW)

Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

 

Kewajiban Peserta:

Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.

Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.

Kewajiban Penerima Pensiun:

Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.

Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:

Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan

Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.

Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga.

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan pembahasan terkait rencana perombakan skema pensiun PNS, TNI dan Polri ini sudah sejak 2017 dan direncanakan akan diterapkan pada tahun 2020. 

Namun, rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.

"Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," kata Yustinus dikutip dari merdeka.com. 

Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti. Hal ini juga mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan,"pungkas Yustinus. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: