Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Berikut Fakta THR dan Gaji 13 Tahun 2023
1. Anggaran diusulkan Rp156,4 triliun melalui Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
2. THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
3. Secara rinci, anggaran Rp156,4 Triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
4. Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.
Anggaran Rp156.4 Triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.
Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.
5. Anggaran termasuk bayar beras bulog yang tentunya bagi pensiunan terakhir
Anggaran Rp156,4 Triliun termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Pencairan THR pada 2023 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
Kalau tahun sebelumnya, THR dan gaji 13 untuk ASN diberikan pada bulan April.
Tahun 2023 ini, kemungkinan jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN masih akan sama.