JAKARTA,PALPRES.COM- Intip syarat penerima dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 tahun 2023.
Informasi yang beredar, bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 cair lagi Januari 2023.
Banyak yang bertanya terkait penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2023 cair lagi dibulan Januari 2023 ini.
Seperti diketahu, Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Nih! 6 Bansos yang Bisa Diambil di Kantor Pos Januari 2023, Cek Daftarnya di Sini
Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 per pekerja.
Tidak semua pekerja mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Karena pekerja yang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini yang menerima penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berjalan sepanjang tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Dana Bansos Rp20 Juta Cair Tahun 2023, Catat Tanggal Pencairannya
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ini Daftar Bansos Terbaru 2023: Tiap Orang Bisa Dapat Rp4,2 Juta
Terkahir pemerintah memperpanjang batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia dari tanggal 27 Desember menjadi sampai 31 Desember 2022.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini memang sangat diharapkan dapat disalurkan kembali ditahun 2023 ini.
Adapun Syarat Pengambilan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang di Kantor Pos sebagai berikut: