Cek Fakta BSU 2023 Cair Januari, Begini Kata Menko Airlangga

Senin 09-01-2023,14:58 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Seperti diketahu, Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 per pekerja.

Tidak semua pekerja mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Hati-hati, Curanmor Pakai Modus Pinjam Motor Ternyata Gandakan Kunci Motor

Karena pekerja yang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini yang menerima penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berjalan sepanjang tahun 2022 lalu.

Terkahir pemerintah memperpanjang batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia dari tanggal 27 Desember menjadi sampai 31 Desember 2022.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini memang sangat diharapkan dapat disalurkan kembali di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Shopee: 63% of Malaysian Sellers Positive about E-Commerce

Adapun Syarat Pengambilan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang di Kantor Pos sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2023

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat Belanja Barang dan Modal 2023

4. Pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri tidak diperkenankan menerima BSU

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.

Kategori :