BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Ogan Ilir 2020, Perkembangan Terbaru Cek Disini
6. Mobil Customer Service (MCS)
Layanan Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan admnistrasi tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Hartati mengungkapkan bahwa, berbagai layanan administrasi yang dapat diakses oleh peserta antara lain, pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, pengecekan status kepesertaan, hingga peserta dapat memperoleh berbagai informasi terbaru seputar Program JKN.
“Diharapkan dengan hadirnya MCS BPJS Kesehatan dapat menjawab kebutuhan peserta dalam hal memperoleh layanan administrasi BPJS Kesehatan, serta memperoleh informasi baru seputar Program JKN,” ungkap Hartati dilansir palpres.com di website resmi BPJS Kesehatan.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP)
MPP merupakan upaya pemerintah terus mendorong seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik untuk menghadirkan akses pelayanan secara mudah bagi masyarakat.
Dengan kata lain, anda bisa mendatangi MPP di daerah tempat tinggal dan segera melakukan konfirmasi kepada petugas terkait dengan status kepesertaan KIS BPJS Kesehatan anda.
8. Kantor BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Dorong Pengembang Bangun Rumah Layak Huni di Palembang, Harnojoyo Bakal Evaluasi Perizinan Ini
Dan langkah terakhir, anda bisa mendatangi secara langsung kantor BPJS Kesehatan di daerah anda.
Anda bisa mencari kantor BPJS Kesehatan dengan mengklik di sini.
Dari penjelasan di atas sudah bisa kita pahami jika KIS dan BPJS Kesehatan cukup berbeda.
Melansir dari website CIMB Niaga, ada beberapa perbedaan KIS dan BPJS di luar aspek biaya, yakni sebagai berikut: