Kejati Sumsel Tangkap Warga Pedamaran DPO Kasus Pembebasan Jalan Tol Ogan Komering Ilir

Selasa 10-01-2023,12:49 WIB
Reporter : Janta
Editor : Iqbal DJ

PALEMBANG, PALPRES.COM – Setelah sempat dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dugaan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Senin malam, 9 Januari 2023, Ansilah, 47 tahun, berhasil diamankan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu personel Kepolisian Reskrim (Polres) OKI.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil membawa DPO dalam perkara pembebasan jalan Tol OKI.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Pematang Panggang-Kayuagung

"Sesuai pernyataan resmi kita saat menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol OKI, ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah," jelas Radyan kepada palpres.com.

Radyan membeberkan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI telah berhasil mengamankan tersangka Ansilah di kampung halamannya, Pedamaran, OKI sekitar jam 5 sore.

"Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan hari itu juga langsung dibawa ke Kejati Sumsel," terang Radyan.

Menurut dia, Ansilah sendiri saat ini langsung ditahan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Program SERASI 2019 Banyuasin

Di mana sebelumnya saat penetapan tersangka, yang bersangkutan Ansilah tidak hadir, sehingga pihak Kejati Sumsel menetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap langsung dilakukan penahanan.

"Ketika masuk DPO dia baru berstatus tersangka, makanya malam ini setelah berhasil kita tangkap, dia langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang," tuturnya.

Sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir merugikan negara Rp 5 miliar. 

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka masing-masing Ansilah, Pete Subur (terpidana kasus narkoba) dan Almarhum Amacik yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Srinanti OKI. 

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Kategori :