Kejati Sumsel Tangkap Warga Pedamaran DPO Kasus Pembebasan Jalan Tol Ogan Komering Ilir

Selasa 10-01-2023,12:49 WIB
Reporter : Janta
Editor : Iqbal DJ

Moch Radyan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel membenarkan pihaknya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Radyan menambahkan, untuk tersangka atas nama Pete Subur itu sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di Lapas Kayuagung OKI.

Lalu untuk tersangka Amacik, mantan Kades Srinanti OKI sudah meninggal dunia.

Sementara tersangka Ansilah yang sempat masuk DPO kini telah diamankan. 

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Kejati Sumsel sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya dan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI. 

Pihak Kejaksaan juga telah memeriksa dua saksi dari LMAN karena pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Mengenai nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)

Kategori :