Alhamdulillah, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus Pertengahan Tahun 2023, PPPK Dapat Juga

Selasa 10-01-2023,13:22 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA, PALPRES. COM- Kabar gembira PNS bakal dapat 2 bonus sekaligus pertengahan 2023.

Ini menjadi angin segar bagi para PNS. 

Selain PNS bakala dapat 2 bonus sekaligus, PPPK juga bisa dapat dua bonus sekaligus. 

Ketentuan Pegawai Negeri Sipil bakal dapat 2 bonus sekaligus ini sudah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:CATAT, Sesuai Keppres Cuti Bersama PNS 2023 Ditetapkan 8 Hari, Cuti Tahunan Pegawai Gimana?

Lalu apa jenis bonus yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil. 

Penyaluran kedua bonus bagi Pegawai Negeri Sipil ini tidak serentak namun berdekatan. 

Adapun 2 bonus yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil ini adalah Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya. 

Dikutip dari jambiindependent.co.id ketentuan terkait THR dan Gaji 13 PNS ini dijelaskan dalam Kerangka Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal tahun 2023. 

BACA JUGA:Selamat! PNS Dapat 2 Bonus Sekaligus, Ditransfer di Tanggal Ini, Yuk Cek Rekening

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Dalam catatan Kementerian Keuangan, belanja pegawai selama periode 2017-2022 berada di kisaran 2,36 persen dari PDB. 

Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi daripada rata-rata pada tahun 2017-2021. 

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Kategori :