RESMI! Kebijakan Ngantor 3 Hari Hanya Berlaku di Instansi Ini

Ilustrasi instansi ini resmi memberlakukan kebijakan ngantor 3 hari-BKN-
PALPRES.COM - Beberapa hari terakhir, kebijakan ngantor 3 hari tengah ramai diperbincangkan di kalangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ngantor 3 hari atau work from office (WFO) ini mulai diberlakukan sejak pemerintah memberlakukan ketentuan efisiensi anggaran tahun 2025 yang ditetapkan untuk seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).
Diketahui, kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini membuat hampir seluruh K/L melakukan pemangkasan anggaran.
Akibatnya, efisiensi anggaran ini berdampak terhadap berbagai macam kebijakan K/L, salah satunya jam kerja PNS.
BACA JUGA:Nominal Masih Sama! Kemensos Resmi Cairkan Bansos PKH BPNT Mulai Minggu Ini? Simak Kebenarannya
Akan tetapi, ternyata aturan ngantor atau WFO 3 hari ini tidak berlaku bagi PNS di semua instansi, melainkan hanya di instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja.
Hal ini sesuai dengan Siaran Pers BKN Nomor: 012/RILIS/BKN/II/2025 yang dirilis pada 4 Februari 2025 lalu.
Dalam siaran pers ini, Kepala BKN Zudan Arif memberlakukan kebijakan 3 hari WFO dan 2 hari work frim anywhere (WFA) untuk para PNS di lingkungan BKN.
Zudan menyampaikan bahwa adanya intruksi Presiden terkait efisiensi anggaran ini harus disikapi dengan baik oleh para ASN BKN.
BACA JUGA:Menpora Dito Tinjau JSC, Bakal Tambah Venue Golf dan Siapkan Event Internasional di Palembang
BACA JUGA:AWAS! Ini 5 Tanda Pria yang Memiliki Sikap Patriaki, Kamu Harus Pahami Sebelum Menikah
Salah satunya dengan tidak menjadikan hambatan dan menciptakan peluang agar layanan yang diberikan sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
Bukan hanya aturan 3 hari WFO dan 2 hari WFA, Zudan Arif juga menyampaikan 9 ketentuan lain, yaitu:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: