MOHON MAAF! Pencairan THR dan Gaji 13 Tidak Akan Diterima PNS Golongan Ini di Tahun 2025

Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke 13 tidak akan diterima PNS golongan ini-pixabay-
PALPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tidak akan diterima PNS golongan tertentu.
Ya, walaupun pemerintah melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, namun THR dan gaji ke 13 tetap diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.
Sebagai pegawai pemerintah, PNS bakal mendapatkan berbagai jaminan dari Sri Mulyani.
Selain gaji pokok, berbagai tunjangan seperti THR dan gaji ke 13 juga bakal diterima setiap tahunnya.
BACA JUGA:Update Terbaru! Bansos PKH BPNT Tahap 1 Cair Hari Ini 16 Februari 2025, Secara Bertahap Ke ATM KPM
BACA JUGA:7 Fakta Tentang Drama Korea Friendly Rivalry yang Menjadi Jawara Netflix Pada Februari Ini!
Kedua tunjangan ini merupakan nominal tambahan yang diterima oleh PNS sebagai pegawai pemerintah untuk bisa mendukung produktivitas kerjanya.
Melalui pemberian THR dan gaji ke 13 ini memberikan jaminan kesejahteraan bagi PNS sebagai pegawai pemerintah.
Pencairan THR dan gaji ke 13 mempunyai waktu yang berbeda-beda.
THR akan dicairkan 10 hari sebelum hari Lebaran Idul Fitri yang akan diperkirakan pada 20 Maret 2025 mendatang.
BACA JUGA:BRIN PENING! Anggaran Dipangkas Rp2,074 Triliun, Begini Nasib Program Riset Hingga Penelitian
BACA JUGA:Uang Kuliah Mahasiswa Berpotensi Naik Dampak Efisiensi Anggaran, Mendiktisaintek Bilang Begini
Pemberian THR ini dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri dan bisa menjadi patokan untuk perencanaan hari mudik lebaran 2025.
Sementara itu, gaji ke 13 disalurkan pada bulan Juni atau Juli setiap tahun ajaran baru dalam memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: