Anggota BPD Tak Boleh Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Wajib Pilih Salah Satu

Rabu 11-01-2023,18:27 WIB
Reporter : Hengki Pransis
Editor : Ella Twit

Bagi desa yang menyelenggarakan ada BPD tes CAT untuk menjadi perangkat desa mesti membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Selain itu, Gusti juga menyampaikan bagi honorer Pemda, Kecamatan hingga desa tidak ada larangan mengikuti panitia penyelenggara pemilu atau badan Adhoc.

“Belum ada aturan yang mengatur, mungkin badan Adhoc ini sifatnya sementara” pungkasnya. 

 

Kategori :