Bagi desa yang menyelenggarakan ada BPD tes CAT untuk menjadi perangkat desa mesti membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Selain itu, Gusti juga menyampaikan bagi honorer Pemda, Kecamatan hingga desa tidak ada larangan mengikuti panitia penyelenggara pemilu atau badan Adhoc.
“Belum ada aturan yang mengatur, mungkin badan Adhoc ini sifatnya sementara” pungkasnya.