Syarat lainnya, bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/Polri.
Bantuan yang didapat adalah Rp21.000/hari yang diberikan dalam bentuk makanan.
Bantuan ini telah berjalan pada Desember lalu, dan memiliki respon yang postif dari masyarakat.
Meskipun bukan bantuan reguler, diharapkan pada tahun 2023, bantuan ini akan terus dilanjutkan.
Karena dirasakan sendiri dampak positifnya.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sebenarnya bantuan ini bersifat umum.
Tidak hanya menyasar lansia.
Akan tetapi, kebanyakan lansia yang merasakan bantuan ini adalah mereka yang masuk ke dalam DTKS.
Teknisnya, bantuan diberikan kepada lansia untuk pemenuhan makan mereka Rp200.000/bulan.
Bisa dibelanjakan di e-waroeng, amupun tempat lainnya dalam bentuk paketan sembako.
Akan tetapi, sejak tahun 2022, bantuan sudah berbentuk uang dan bisa diambil di kantor pos terdekat dengan tempat tinggal lansia tersebut.
Adapun lansia yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang berumur 60 tahun keatas.
Baik yang ber KK tunggal (hidup sendiri) ataupun mereka yang ber KK ikut dengan anggota keluarga lainya sebagai pengurus. *