Pemilik KIS BPJS Kesehatan Masih Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000 Meski Tak Punya KIP, Simak Caranya di Sini

Kamis 12-01-2023,11:46 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat

- Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.

BACA JUGA:Hore, DANA Bansos Segera Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia Januari 2023, Cek Mekanismenya

Sementara untuk pelajar yang sudah terdaftar menjadi penerima bansos Program Indonesia Pintar bisa cek langsung nama penerima melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

1. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”

3. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

4. Selanjutnya klik “Cek Data”

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:

1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450.000

2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750.000

3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000

BACA JUGA:Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Perlu diingat, setiap siswa SD, SMP, SMA, SMK wajib memahami apa yang jadi hak dan kewajibannya sebagai penerima bansos Program Indonesia Pintar. 

Kategori :