Adapun 3 nama investasi ilegal mirip pinjol resmi OJK ini adalah sebagai berikut:
1. DanaBijak – Pinjol Paling Bijak
Perusahaan finansial teknologi dengan nama DanaBijak - Pinjol Paling Bijak merupakan entitas yang tidak terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Ingin Jadi Komcad? Kemhan RI Buka Pendaftarannya, Cek Syarat dan Caranya Disini
Untuk itulah, DanaBijak – Pinjol Paling BIjak ini di bawah pengawasan OJK untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Nama perusahaan ini sangat mirip dengan pinjol resmi OJK dengan nama DanaBijak.
Nama DanaBijak yang terdaftar OJK ini memiliki website danabijak.com.
Di dalam daftar nama pinjol resmi OJK, nama perusahaan DanaBijak adalah PT Digital Micro Indonesia yang terdaftar di OJK pada tanggal 8 September 2021 dengan nomor KEP-92/D.05/2021.
BACA JUGA:Penuh Pesona, 5 Danau Cantik di Jambi Ini Wajib Jadi List Wisata Kamu
2. AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online
Nama investasi ilegal selanjutnya adalah AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online.
OJK juga merilis jika perusahaan ini tidak terdaftar sehingga pengaturan terkait penawaran investasi baik berupa pengumpulan dana maupun pembagian hasil investasi yang dilakukan oleh entitas tersebut di atas di luar kewenangan dan tanggung jawab OJK.
Nama AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online mirip dengan nama pinjol resmi OJK, Rupiah Cepat.
BACA JUGA:13 Universitas Terbaik di Palembang versi EduRank 2022, Posisi Pertama Peringkat 27 Nasional
Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), sebuah perusahaan financial tekhnologi yang memiliki misi mempermudah akses pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.
3. Asetku-Dana