Perusahaan dengan nama Asetku-Dana ini merupakan salah satu perusahaan fintech ilegal.
Perusahaan yang beralamat di Letjend Suprapto No. 11, Johar Baru, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota dinyatakan OJK merupakan perusahaan yang tidak berizin.
BACA JUGA:Kehadiran Rhoma Irama di Pesta Rakyat OI Dipersembahkan Bupati Panca untuk Wabup Ardani
Nama Asetku-Dana ini mirip dengan pinjol resmi OJK dengan nama Asetku.
Asetku sendiri sudah terdaftar di OJK pada Desember 2021 dengan surat KEP-123/D.05/2021 23.
Asetku sendiri beroperasi di bawah naungan PT Pintar Inovasi Digital dan bisa dioperasikan pada sistem android dan IOS.
Demikian 3 nama daftar investasi ilegal yang mirip dengan nama pinjol resmi OJK.
BACA JUGA: Jangan Lewat, 5 Bansos Ini Bakalan Cair Awal Tahun Ini, Segera Cek Namamu!
Dalam artikel ini, kami juga ingin menyampaikan ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal yang dirilis OJK.
Berikut ini ciri-ciri pijol resmi terdaftar OJK
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
BACA JUGA:Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 Lewat HP, Siswa Dapat Bantuan Hingga Rp1.000.000
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain