JAKARTA, PALPRES.COM - Ada kabar gembira bagi warga masyarakat pemilik rintisan usaha kecil yang ingin mendapatkan bantuan usaha utuk mengembangkan usaha mereka pada tahun ini.
Meskipun bantuan UMKM dari Kemnkop senilai Rp 2.400.000,- pada tahun 2023 ini berpeluang besar tidak akan dilanjutkan, tetapi akan ada bantuan lagi yang akan segera disalurkan untuk kalian.
Khususnya pemilik usaha rintisan kecil yang belum terdaftar secara resmi pada badan hukum, ataupun warga masyarakat yang baru akan memulai usaha dengan kecil dan menengah.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan usaha, sebagai upaya untuk mempercepat dan mengurangi jumlah penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional).
BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Nantinya penerima bantuan ini akan mendaapatkan modal usaha secara tunai dengan total Rp6.000.000.
Tidak hanya itu saja, mereka akan diberikan semacam pelatihan, dan pemberdayaan agar bisa mengembangkan usaha mereka tersebut.
Bantuan ini nerupakan program daerah yang telah dimodifikasi, dan sukses dibawah ketingkat nasional melalui Kemensos pada tahun 2022 lalu.
Teknisnya bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat yang terdata didalam DTKS, yang juga merupakan penerima bantuan regular.
BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya
Lebih tepatnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan BPNT.
Dengan kata lain, masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang sudah mendapatkan kedua bantuan tersebut, dan terdata di DTKS.
Seperti di ketahui, sejak April 2021, Kemensos mengambil semua penerima bantuan melalui data yang mereka kelola yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Data Induk yang Berisi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan, dan Pemberdayaan sosial.