LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM – Kasus gudang terbakar di Lubuk Linggau yang diduga milik Hermansyah mulai terungkap.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Lubuk Linggau menangkap pemilik gudang terbakar karena diduga lokas ipenimbunan BBM.
Gudang terbakar tersebut selama ini dijadikan pangkalan gas LPG 3 KG Purmalisa yang beralamat di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka Hermansyah diduga tidak hanya melakukan jual beli LPG 3 Kg.
BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah
Tapi membeli dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, pertalite dan minyak tanah.
Kemudian BBM tersebut kemudian oleh tersangka untuk dijual tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya di Jalan Lakitan, No 46, RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sekitar pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif sehubungan dengan telah terjadinya kebakaran di rumahnya.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat
Selain tersangka, diamankan pula barang bukti dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga merupakan BBM jenis solar.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dalam usaha pangkalan LPG, tersangka dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dan berlaku hingga 23 Agustus 2023," jelasnya.
Selanjutnya tersangka Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 Kg.
Diketahui pula tersangka juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah.
BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store