Polisi Tangkap Pegawai Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar di Kertapati
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi-Foto: Istimewa-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Usai mengamankan sopir dan pemilik lahan, kali ini Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan karyawan BR yang bertugas memindahkan minyak ke drum yang ada di gudang minyak.
Pelakunya yakni Kelvin yang diamankan petugas di kediamannya yang berada di wilayah Kertapati Palembang, dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.
"Kita amankan pelaku karena berperan memindahkan minyak dari mobil ke drum yang ada di gudang minyak pengepul solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang, beberapa waktu lalu," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Rabu 28 September 2022.
Satu dari dua pelaku yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kebakaran lokasi pengepul minyak solar subsidi ilegal di Kertapati sudah diamankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemilik Gudang Minyak Ilegal di OI Serahkan Diri
Dengan tertangkapanya Kelvin, lanjut Kompol Tri mengatakan, satu pelaku berinisial BR masih dalam kejaran polisi, yang berperan sebagai pemilik bisnis gudang BBM illegal.
"Kita masih mengejar pemilik bisnis gudang BBM ilegal, yang saat ini masih buron.
Sehingga kita terus berusaha semaksimal mungkin unjuk menyelesaikan permasalahan ini, " tutupnya.
Diketahui Propam Polda Sumsel telah merampungkan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polda Sumsel, Aipda Syafruddin (42).
BACA JUGA: Diduga Gudang Penampungan Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Ogan Ilir
Oknum polisi tersebut diduga yang menyewakan lahan gudang di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang kepada BR, yang akhirnya diamuk si jago merah beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Aipda Syafruddin dilakukan tindakan tegas.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan tegas berupa ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, mulai terhitung 23 September hingga 23 Oktober 2022 mendatang, " tegas Kombes Pol Ngajib kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.
Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com