Ramadan 2023 Sudah Dekat, Ini Cara Bayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun Tahun

Minggu 15-01-2023,19:46 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim ini, membuat ulasan bahwa dalam kaitan dengan golongan ini, ada 3 hal yang disepakati para ulama, yakni bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa (al-Minhaj Syarh Muslim bin al-hajjaj, Juz. 02 h.46).

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya lagi.

Bagaimana kalau utang puasa sudah bertahun-tahun? 

Seorang muslim yang lalai meninggalkan puasanya dan sudah menahun, akan mendapat beban tambahan. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan 2023, Jalan Tol Palembang - Prabumulih Ditarget Selesai

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bahwa orang tersebut harus membayar utang puasanya.

Melansir dari NU Online, setiap umat Islam yang membatalkan puasanya demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil dan orang yang lalai tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan hingga tahun berikutnya tiba akan mendapat beban tambahan. 

Keduanya wajib membayar utang puasa dengan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Anjuran untuk membayar fidyah ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam salah satu hadis, artinya:

“(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk membayar utang puasa adalah satu mud atau setara dengan 543 gram. 

Sedangkan, menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815, 39 gram bahan pokok makanan, seperti gandum dan beras.

Sementara, cara bayar utang puasa wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. 

Ada beberapa ketentuan cara bayar utang puasa yang sudah menahun yang perlu diketahui setiap muslim. 

Ketentuan ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kategori :