Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.
Berikut rincian tunjangan yang akan diterima CPNS maupun PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja biasa disingkat tukin.
Tunjangan ini nominalnya paling besar dari tunjangan lainnya.
Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.
Sementara tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Pengecualian jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang bergaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan anak