Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Tunjangan diberikan kepada PNS yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.
Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS, yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Ketentuan tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.
Besaran tunjangan umum, yakni Rp190.000 untuk golongan IV, Rp185.000 untuk golongan III, Rp180.000 untuk golongan II, dan Rp175.000 untuk golongan I. *