Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi daripada rata-rata pada tahun 2017-2021.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR 2023.
BACA JUGA:Info Loker November 2022 untuk Pendidikan SMA/SMK, Gaji 13 Juta Per Bulan
1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan
3. Pejabat Negara
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. TNI/Polri
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)