Tawuran di Palembang, Satu Tewas, Netizen: Hukum Seberatnya Pelaku

Selasa 17-01-2023,13:10 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

"Jadi ada tiga orang yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka penganiayaan, atas meninggalnya korban pada peristiwa tawuran kemarin (Ahad,red)," ujar Kapolsek IB I Palembang,  Kompol Rian Suhendi, dalam press release yang digelar Selasa, 17 Januari 2023.

Kemudian anggotanya telah mengembalikan tujuh pria yang ikutan aksi tawuran tersebut. 

Kompol Rian menyebut, dari total delapan terduga pelaku tawuran yang diamankan saat kejadian itu, tujuh diantaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga. 

"Mereka dalam kasus kematian korban dinyatakan sebagai saksi, sehingga kita kembalikan ke pihak keluarga. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap mereka," jelas dia.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, Polisi pun mengejar dua orang pelaku lain yang terlibat penganiayaan terhadap korban, yakni Diky yang ditangkap di Ogan Ilir dan Iqbal yang ditangkap di Palembang. 

"Keduanya ditangkap anggota kita kemarin (Ahad,red) di dua lokasi berbeda.

Diki ditangkap Pukul 18.00 WIB dan Iqbal ditangkap pukul 16.00 WIB," aku dia. 

BACA JUGA:Mau Dapat Dana BPNT dan PKH, Harus Punya KKS, Begini Cara Mudah Daftar KKS Online

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan diproses di Mapolsek. 

Mereka, katanya, dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang membuat korban meninggal dunia.  *

 

Kategori :