Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp2.400.000, Simak Cara Mengajukannya Disini!

Selasa 17-01-2023,16:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Seperti diketahui Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. 

Penggunanya sendiri dapat menggunakan kartus KIS ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. 

Pemilik KIS khususnya KIS-PBI yang dibayarkan pemerintah Rp 42.000 per bulan, dapat menikmati pelayanan rumah sakit kelas 3 jika mengalami masalah pada kesehatanya. 

Terlebih lagi jika mereka adalah para lansia. 

BACA JUGA:Dana Bansos PKH 2023 Pasti Cair, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!

Di satu sisi, sejak kebijakan baru mengenai data DTKS, pemilik KIS BPJS Kesehatan juga ternyata bisa mendapatkan Bansos PKH. 

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat dan ketentuannya.

Warga pemilik KIS yang berhak mendapatkan bansos PKH tersebut adalah lansia yang terdata kedalam DTKS, dan merupakan penambahan dari anggota PKH yang baru. 

Disamping itu, status dari kartu KIS yang mereka miliki haruslah aktif.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan

BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

Apabila tidak aktif, disarankan untuk segera mengaktifkan kartu tersebut. 

Baik secara online maupun offline. 

Secara online bisa dilakukan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan tempat tinggalmu.

Kategori :