JAKARTA, PALPRES.COM – Di tahun 2023 ini, pemerintah kembali akan menyalurkan batuan unggulan mereka baik yang regular maupun kondisional.
Jika berbicara tentang bansos regular, setidaknya akan ada 4 jenis bantuan sosial, baik berupa bantuan tunai maupun non tunai, yang akan dibagikan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Disamping itu, ada kabar yang cukup menggembirakan bagi para pemilik kartu KIS di tanah air.
Sekitar 96,8 peserta BPJS Kesehatan KIS –PBI berpeluang mendapatkan bansos jenis lainnya.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
Hal ini dikarenakan, warga yang memiliki KIS adalah mereka yang terdaftar didalam DTKS.
Seperti diketahui DTKS merupakan acuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan.
Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemnesos RI.
Sebagai tambahan informasi, KIS BPJS dibedakan menjadi dua jenis yaitu KIS BPJS kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!
BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya
Nah bagi kamu yang memliki kartu KIS, setidaknya ada 4 jenis bantuan yang bisa kamu dapatkan lagi, apabila terjadi penaambahan kuota penerima bantuan tersebut.
Apa saja keempat bantuan tersebut?
Mari kita bahas satu-persatu!