Sebagai informasi penting, bansos PKH adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Lahat Miliki Alat Warning Receiver System, Apa Ya Fungsinya
PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).
Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.
Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).
BACA JUGA:Secara Dadakan, Sekda Kabupaten Lahat Absen Kepala OPD, Ada Apa?
Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.
Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.
Di samping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.
Dikarenakan tergantung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.
BACA JUGA:Satpol PP Muba Razia Kendaraan Dinas Tak Pasang Stiker Logo Pemkab
Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.
Adapun Komponen PKH meliputi:
Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun).
Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat).