Sementara Itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat, Feriyansyah Eka Putra ST MM menyampaikan, penyusunan RPD ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 52/2022, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Seperti yang diketahui bahwa hasil dari pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPD ini, nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai wujud kesepakatan bersama dalam penyempurnaan rancangan, dan akan menjadi acuan dalam proses pembangunan, Penyemangat prioritas daerah serta arah kebijakan, yang akan menghasilkan rancangan awal yang ditetapkan oleh kepala daerah," tutupnya.